Belajar tentang kenaikan pangkat guru, sebaiknya kita mengetahui alur konsepnya terlebih dahulu dimulai dari PKG, SKP, dan DUPAK. Seperti apa 3 istilah tersebut? Mari kita pelajari Konsep Dasar nya =
Dasar hukum PKG, SKP, dan DUPAK ini ada di PERMEN-PAN RB no. 16 tahun 2009. Silakan dinikmati PERMEN manisnya, semuanya lengkap tercantum dalam Permenpan ini =
Sebagai pedoman/bahan bacaan bapak ibu agar mengetahui lebih banyak tentang kenaikan pangkat, akan saya share buku 1 sampai 5 dan yang benar-benar paling urgen untuk dipahami yakni buku 2 tentang PKG dan buku 4 yakni tentang PKB dan angka kreditnya =
DOKUMEN WAJIB SEORANG PEGAWAI =
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Jabatan Fungsional Guru
- Ijazah
- STTPL
- Sertifikat Induksi
- Sertifikat Pendidik
- KARPEG
- NUPTK
- SKP
- PAK
SYARAT PENGUSULAN SERTIFIKAT INDUKSI GURU PEMULA =
(Program Induksi Guru Pemula (PIGP) diperuntukkan bagi CPNS formasi Guru.)
- SK Induksi Guru Pemula dari sekolah tempat tugas asal
- Nilai hasil Induksi Guru Pemula
- SK CPNS
- SK PNS
- Ijazah
- Pas photo ukuran 3 x 4
SYARAT PENGUSULAN SK JABATAN FUNGSIONAL GURU =
(SK Jabatan Fungsional Guru diperuntukkan bagi CPNS formasi Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik)
- SK CPNS
- SK PNS
- Ijazah
- STTPL
- Sertifikat Induksi
- Sertifikat Pendidik
- KARPEG
- NUPTK
- SKP
- PAK
Sambil dicek kembali ya.. dokumen penting kepemilikan bapak ibu sebagai guru.
😇
Disclaimer:
Artikel ini disunting dari Workshop e-Guru.id dengan nara sumber ibu Desi Ariyanti, S.Pd.
Pranala Luar :
Menjadi Guru Era Digital
Menjadi Guru Era Digital
0 komentar:
Posting Komentar