Selamat datang di “CILPA MEDIA” Konten informasi, literasi, dan edukasi seputar dunia kesenian dan kebudayaan

Rabu, 07 Oktober 2020

Konsep Dasar PKG, SKP, dan DUPAK



Belajar tentang kenaikan pangkat guru, sebaiknya kita mengetahui alur konsepnya terlebih dahulu dimulai dari PKG, SKP, dan DUPAK. Seperti apa 3 istilah tersebut? Mari kita pelajari Konsep Dasar nya =

Dasar hukum PKG, SKP, dan DUPAK ini ada di PERMEN-PAN RB no. 16 tahun 2009. Silakan dinikmati PERMEN manisnya, semuanya lengkap tercantum dalam Permenpan ini = 


Sebagai pedoman/bahan bacaan bapak ibu agar mengetahui lebih banyak tentang kenaikan pangkat, akan saya share buku 1 sampai 5 dan yang benar-benar paling urgen untuk dipahami yakni buku 2 tentang PKG dan buku 4 yakni tentang PKB dan angka kreditnya = 
BUKU 1 
l BUKU 2 
l BUKU 3 
l BUKU 4 
l BUKU 5 

DOKUMEN WAJIB SEORANG PEGAWAI =
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Jabatan Fungsional Guru
- Ijazah
- STTPL
- Sertifikat Induksi
- Sertifikat Pendidik
- KARPEG
- NUPTK
- SKP
- PAK  

SYARAT PENGUSULAN SERTIFIKAT INDUKSI GURU PEMULA =
(Program Induksi Guru Pemula (PIGP) diperuntukkan bagi CPNS formasi Guru.)
- SK Induksi Guru Pemula dari sekolah tempat tugas asal
- Nilai hasil Induksi Guru Pemula
- SK CPNS
- SK PNS
- Ijazah
- Pas photo ukuran 3 x 4 

SYARAT PENGUSULAN SK JABATAN FUNGSIONAL GURU =
(SK Jabatan Fungsional Guru diperuntukkan bagi CPNS formasi Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik)
- SK CPNS
- SK PNS
- Ijazah
- STTPL
- Sertifikat Induksi
- Sertifikat Pendidik
- KARPEG
- NUPTK
- SKP
- PAK 

Sambil dicek kembali ya.. dokumen penting kepemilikan bapak ibu sebagai guru.
😇
Salam Seni dan Budaya



Cilpa MediaSupported by:

Disclaimer:
Artikel ini disunting dari Workshop e-Guru.id dengan nara sumber ibu Desi Ariyanti, S.Pd.

0 komentar:

Posting Komentar