Cara Pengurusan Kartu BPJS Kesehatan sangat mudah. Peserta bisa memperoleh Kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS terdekat dan mobil customer service yang kebetulan mengunjungi instansi. Untuk memperoleh Kartu BPJS Kesehatan tersebut, Peserta mengisi Daftar Isian Registrasi Peserta yang bisa di peroleh di setiap Kantor Cabang BPJS, BPJS Center, mobil customer service BPJS atau download pada website BPJS-Kesehatan pada menu Informasi Publik di Formulir Daftar Isian Peserta.
A. Cara Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara:
Pendaftaran diutamakan secara kolektif dapat dilakukan secara perorangan ataupun kolektif, dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya, sedangkan pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu:
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy petikan SK Penetapan sebagai pejabat negara/PNS/Kepangkatan terakhir yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
- Fotocopy daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
- Asli/Fotocopy akte kelahiran anak
- Fotocopy SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat.
- Surat keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi Negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun)
B. Cara Mendaftar Menjadi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD dan BU Swasta):
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui Aplikasi New Edabu, dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Elektronik yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Syarat pendaftaran antara lain:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat izin lainnya sesuai kebijakan Pemerintah setempat.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Akta Notaris/Yayasan/Pendirian
- MOU/Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah
C. Cara Mendaftar Menjadi Peserta PBPU/BP Non Penyelenggara Negara:
Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya. Syarat pendaftaran meliputi:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
- Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
D. Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir:
Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
1. Peserta PBI
Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan
Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan
Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan
Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
4) Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:
a) Fotocopy buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat
menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga
dalam Kartu Keluarga/Penanggung
b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai
Rp 6.000,00 (Enam ribu rupiah).
5) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
E. Kanal Layanan BPJS Kesehatan
Kanal Layanan merupakan tempat/media yang dapat digunakan oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS dalam melakukan proses administrasi kepesertaan berupa pendaftaran peserta, perubahan data peserta, pembayaran iuran, pemberian informasi dan penanganan pengaduan, yang terdiri dari:
- Aplikasi Mobile JKN.
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
- Mobile Customer Service (MCS).
- Website BPJS Kesehatan.
- Mall Pelayanan Publik.
- Dropbox Kantor Kecamatan atau Kelurahan yang bekerjasama.
- Bank, Payment Point Online Banking (PPOB) dan Agen Mitra lainnya yang bekerjasama.
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.
Demikian artikel yang dapat kami bagikan dalam kesempatan kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan share informasi ini jika bermanfaat, dan dukung Cilpa Media dengan cara klik tombol "IKUTI" agar kami semangat update artikel bermanfaat lainnya. Terimakasih.
Pranala Luar :
0 komentar:
Posting Komentar