Selamat datang di “CILPA MEDIA” Konten informasi, literasi, dan edukasi seputar dunia kesenian dan kebudayaan

Senin, 08 Juni 2020

Persyaratan Pindah / Mutasi Pegawai



       Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Aparatur Sipil Negara dapat mengajukan perpindahan tempat tugas dengan alasan-alasan tertentu. Berikut Cilpa Media akan mengulasnya untuk kita ketahui bersama.

Ruang Lingkup Perpindahan PNS :
  1. Perpindahan PNS antar Dinas / Badan / Kantor dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  2. Perpindahan PNS antar Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemetintah Kabupaten, Pemerintah Kota dalam Provinsi Jawa Timur
  3. Perpindahan PNS antar Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dengan Provinsi lainnya.

Kelengkapan Berkas: 
  1. Foto berwarna seluruh badan ukuran 4R (background Pria warna biru, Wanita warna merah).
  2. Surat persetujuan Instansi asal.
  3. Surat permohonan mutasi dari yang bersangkutan.
  4. Fotocopy legalisir SK CPNS.
  5. Fotocopy legalisir SK PNS.
  6. Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir.
  7. Surat keterangan bebas indisipliner dari BKD/Inspektorat.
  8. Surat keterangan bebas tugas belajar.
  9. Surat keterangan bebas tanggungan hutang keuangan dengan lembaga/bank disertai surat pernyataan pejabat Pembayar gaji diatas materai.
  10. Fotocopy legalisir DP3/SKP 2 tahun terakhir.
  11. Fotocopy legalisir Ijasah dan Transkrip Nilai.
  12. Daftar Riwayat hidup, disertai data fisik dan hobby (format sesuai MENPAN).
  13. Fotocopy legalisir KTP.
  14. Fotocopy legalisir Kartu Pegawai.
  15. Fotocopy legalisir Surat Nikah.
  16. Surat pernyataan satu istri/istri pertama (untuk PNS wanita).
  17. Surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Provinsi Jawa Timur (materai 6000).
  18. Surat keterangan sehat jasmani dari RSUD Pemerintah.
  19. Uraian tugas/Tupoksi (ttd Ybs dan atasan langsung).
  20. Sertifikat keahlian (untuk tenaga kesehatan/teknis).
*NB: Berkas diberikan 3 set sesuai dengan urutan (1 set berkas asli; 2 set berkas legalisir) 

Syarat: 
  1. Usia Max 35 Tahun.
  2. Berpenampilan menarik (proposional).
  3. Pangkat tertinggi III-b (Penata Muda Tk.I) terhitung sejak usulan mutasi diterima kecuali ditentukan lain. 
  4. Mengikuti Tes Kompetensi.
Mekanisme: 
  1. Badan Kepegawaian Daerah menetapkan keputusan perpindahan antar Kab / Kota dalam Prov. Jatim.
  2. Dinas / Badan / Kantor dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  3. Badan Kepegawaian Daerah mengusulkan Kanreg II BKN bagi perpindahan PNS dari luar Provinsi Jatim / Departemen ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa TImur
  4. Badan Kepegawaian Daerah meneruskan permohonan pindah dari instansi asal ke instansi tujuanapabila belum ada surat pernyataan persetujuaan menerima dari instansi yang dituju.

Dasar Hukum :
  1. UU. No. 43 / 1999
  2. PP. No. 9 / 2003
Berikut Cilpa Media sajikan contoh dari Surat permohonan mutasi:



       Demikian artikel yang dapat kami bagikan dalam kesempatan kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan share informasi ini jika bermanfaat, dan dukung Cilpa Media dengan cara klik tombol "IKUTI" agar kami semangat update artikel bermanfaat lainnya. Terimakasih.

Salam Seni dan Budaya



Cilpa MediaSupported by:

Pranala Luar :
Dindik Prov Jatim

0 komentar:

Posting Komentar