Selamat datang di “CILPA MEDIA” Konten informasi, literasi, dan edukasi seputar dunia kesenian dan kebudayaan

Senin, 08 Juni 2020

Persyaratan Taspen



       Pada kesempatan kali ini Cilpa Media akan berbagi informasi tentang Taspen. PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil. TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

       Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai", yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".



Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus Taspen:
1. Foto Copy SK CPNS (1 lembar, dilegalisir) 
2. Foto Copy SK PNS (1 lembar, dilegalisir)
3. Foto Copy SK Kepegawaian Terakhir, bisa pangkat atau KGB (1 lembar, dilegalisir)
4. Foto Copy Kartu Pegawai / Karpeg (1 lembar)
5. Model DK (1 lembar), silahkan tanya / minta di TU.
6. Surat Perintah Melaksanakan Tugas / SPMT (1 lembar, dilegalisir)
7. Foto Copy Daftar Gaji (1 lembar, dilegalisir)
8. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)
9. Surat Pengantar dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur 

Catatan:
- Bagi anda yang belum memiliki Kartu pegawai, silahkan baca persyaratan pengajuan Kartu Pegawai di sini.
- Beda daerah bisa beda yang diminta, jadi silahkan berkoordinasi dengan dinas masing-masing untuk pengumpulan berkas yang fix.

       Demikian artikel yang dapat kami bagikan dalam kesempatan kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan share informasi ini jika bermanfaat, dan dukung Cilpa Media dengan cara klik tombol "IKUTI" agar kami semangat update artikel bermanfaat lainnya. Terimakasih.

Salam Seni dan Budaya



Cilpa MediaSupported by:

Pranala Luar :
Dindik Prov Jatim

0 komentar:

Posting Komentar