Selamat datang di “CILPA MEDIA” Konten informasi, literasi, dan edukasi seputar dunia kesenian dan kebudayaan

Senin, 08 Juni 2020

Persyaratan Pembuatan Karsi / Karsu



       Haloo.. pemerhati Cilpa Media, kali ini Cilpa Media akan menyajikan sebuah artikel tentang Kartu Istri (Karsi) dan Kartu Suami (Karsu). Karsi / Karsu adalah kartu identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. 
       Karsi / Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka Karsi / Karsu yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karsi / Karsu yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karsi / Karsu tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.


Karsi / Karsu berfungsi sebagai :

  • Bukti pendaftaran Isteri / Suami sah PNS
  • Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda / Duda.
  • Untuk tertib administrasi kepegawaian.

Persyaratan Kartu Suami (karsu) dan Kartu Istri (Karis/Karsi) :
  1. Surat permohonan dari instansi ditujukan kepada kepala BKN Up.Direktur Pengadaan & Kepangkatan ASN, di Jakarta (dibuat oleh biro kepegawaian instansi masing-masing).
  2. Laporan perkawinan pertama (LPP)/Laporan perkawinan janda/duda, yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan
  3. Foto kopi akta nikah (legalisir KUA).
  4. Foto kopi SK CPNS & PNS (legalisir dindik setempat)
  5. Foto hitam putih 2x3 (3 lembar) dan 3 x 4 (2 lembar)

Disamping hal-hal tersebut perlu diketahui pula :
  1. Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda (LPJD) agar melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian
  2. Bagi PNS yang Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan Karis/Karsu yang salah/rusak
  3. Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan asli/fotocopy sah surat keterangan kehilangan dari kepolisian

Mekanisme: 
Secara birokrasi kelengkapan berkas ini bisa dititipkan kepada kepala TU masing-masing agar diteruskan ke biro kepegawaian di instansi terkait.

Dasar Hukum:
- PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990
- Kepka BAKN No. 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983
- Kepka BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988
- Kepka BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983


       Demikian artikel yang dapat kami bagikan dalam kesempatan kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan share informasi ini jika bermanfaat, dan dukung Cilpa Media dengan cara klik tombol "IKUTI" agar kami semangat update artikel bermanfaat lainnya. Terimakasih.


Salam Seni dan Budaya



Cilpa MediaSupported by:

Pranala Luar :
Dindik Prov Jatim



0 komentar:

Posting Komentar