Cilpa Media akan mengajak anda mengenal lebih jauh mengenai Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor. Kali ini Cilpa Media akan mengulas tentang jabatan fungsional pada Guru.
Berikut persyaratan administrasi pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru :
a. Surat Pengantar dari Sekolah;
b. Foto Copy Sah Penetapan Angka Kredit (PAK);
c. Foto Copy Sah ijazah paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV;
d. Foto Copy Sah Sertifikat Pendidik;
e. Foto Copy Sah Sertifikat Program Induksi Guru Pemula (PIGP);
f. Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan CPNS;
g. Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
h. Foto Copy Sah Penilaian Prestasi Kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir dengan predikat baik.
Jadi sebelum mengajukan fungsional guru harus memiliki persyaratan tersebut, Dupak harus disusun dan diusulkan ke Tim Penilai Angka Kredit di Dindik. Pekerjaan yg dinilaikan antara lain ijazah, pekerjaan selama mengajar dan penunjang lainnya.
Dasar Hukum:
Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya:
Demikian artikel yang dapat kami bagikan dalam kesempatan kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan share informasi ini jika bermanfaat, dan dukung Cilpa Media dengan cara klik tombol "IKUTI" agar kami semangat update artikel bermanfaat lainnya. Terimakasih.
Pranala Luar :
Dindik Prov Jatim
Dindik Prov Jatim
0 komentar:
Posting Komentar