Selamat datang di “CILPA MEDIA” Konten informasi, literasi, dan edukasi seputar dunia kesenian dan kebudayaan

Senin, 08 Juni 2020

Persyaratan Pengajuan Pensiun


       Pensiun adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda). Seseorang yang pensiun biasanya hak atas dana pensiun atau pesangon. Jika mendapat pensiun, maka ia tetap dana pensiun sampai meninggal dunia. Berikut persyaratannya:



BATAS USIA PENSIUN (BUP)
1. Permohonan dari Instansi;
2. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
3. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
4. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir;
5. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
6. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir;
7. Foto Copy Daftar Susunan keluarga dilegalisir;
8. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
9. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
10. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar);
11. Mengisi Blangko DPCP;
12. DP-3Tahun terakhir;
13. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang
14 SKCK
15. Bagi pensiun yang melebihi batas usia pensiun harus dilampirkan SK Perpanjangan Jabatan/SK Pemberhentian dalam jabatan;


ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
1. Permohonan dari Instansi;
2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
3. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
4. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
5. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir;
6. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
7. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen;
8. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir;
9. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
10. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
11. SKCK
12. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).

TEWAS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
1. Permohonan pensiun janda/duda tewas;
2. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
3. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
4. Gaji berkala terakhir;
5. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen;
6. Daftar Susunan keluarga;
7. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
8. Foto Copy Akte kelahiran Anak
9. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar);
10. Fisum dari Rumah Sakit;
11. Surat Keterangan dari Kepolisian;
12. Surat keterangan Kematian;
13. Surat Keterangan waktu melaksanakan tugas;
14. Surat Keterangan Janda/Duda Lurah mengetahui Camat.

PENSIUN JANDA/DUDA
1. Permohonan dari Instansi;
2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
3. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
4. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri & SK Pangkat Terakhir dilegalisir;
5. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
6. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir;
7. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir;
8. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
9. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
10. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar);
11. Surat Kematian;
12. Surat Keterangan Janda/Duda dari Lurah mengetahui Camat.

PENSIUN KEUZURAN JASMANI
1. Permohonan dari Instansi;
2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
3. Surat Keterangan dari Tim Kesehatan yg menyatakan ybs tdk dpt bekerja;
4. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
5. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
6. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
7. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir;
8. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir;
9. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
10. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
11. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).

0 komentar:

Posting Komentar