Karpeg adalah Kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Baik itu pegawai Pusat ataupun Pegawai Daerah dengan kata lain CPNS belum bisa memiliki Karpeg. Kali ini Cilpa Media akan menyajikan informasi pengajuan kartu pegawai, khususnya di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur.
Adapun tujuan dari ditetapkannya Karpeg oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia adalah benar-benar seorang PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS, maka Karpegnya dengan sendirinya tidak akan berlaku lagi. Yang berhak menerima KARPEG adalah PNS yang telah mengikuti diklat prajabatan.
1. Dasar Hukum
a. UU. 43 / 1999
b. Kep. Kepala BAKN No. 01 Tahun 1994
2. Persyaratan yang harus dilengkapi
a. Pengantar dari sekolah
b. SK CPNS
c. SK CPNS
d. Foto Copy STTPL Latsar CPNS
e. Foto seragam khaki background biru ukuran 3x4 (5 lembar)
e. Foto seragam khaki background biru ukuran 3x4 (5 lembar)
3. Mekanisme
b. Semua berkas copy-an rangkap dua dan harus dilegalisir.
c. Untuk instansi di bawah naungan dinas pendidikan provinsi jawa Timur, disarankan kolektif per cabang dinas pendidikan kota/kabupaten, agar dibuatkan pengantar kolektif dari dinas pendidikan ke BKD.
d. Badan Kepegawaian Daerah mengusulkan penerbitan KARPEG PNS dilingkungan Pem. Prov Jatim ke Kanreg II BKN berdasarkan berkas penetapan CPNS menjadi PNS .
Demikian artikel yang dapat kami bagikan dalam kesempatan kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan share informasi ini jika bermanfaat, dan dukung Cilpa Media dengan cara klik tombol "IKUTI" agar kami semangat update artikel bermanfaat lainnya. Terimakasih.
Pranala Luar :
Dindik Prov Jatim
Dindik Prov Jatim
0 komentar:
Posting Komentar